Bagi putra-putri calon wali murid telah dinyatakan lulus pemetaan, dapat melakukan daftar ulang, dengan rincian biaya sebagai berikut :
1. Infaq DPP Rp –
2. Infaq SPP/bulan Rp –
3. Uang Seragam Putra Rp -/Putri Rp –
4. Uang kegiatan siswa (UKS)/tahun Rp –